Bukuini berisikan informasi dan transaksi penjualan baik tunai maupun non-tunai. Laporan penjualan bisa dilakukan dalam bentuk rangkuman penjualan dan dapat juga dipisahkan per pelanggan. Angka penjualan tidak akan sama setiap harinya, sehingga perlu mencatatnya secara teratur. 5. Menyiapkan analisis dari catatan penjualan harian

Jual beli secara tidak tunai/ kredit adalah cara menjual atau membeli barang dengan pembayaran tidaksecara tunai pembayaran ditangguhkan atau diangsur.98 Menurut istilah perbankan yang dimaksud dengan tidak tunai/ kredit, yaitu menukar harta tunai dengan harta tidak merupakan komoditas unik. Emas mungkin satu-satunya komoditas yangditimbun, sementara komoditas lain diolah kembali untuk dikonsumsi. Telah disepakati oleh sebagian besar ulama ijma‟, dalam jualbeli, emas dan perak dikategorikan sebagai barang ribawi100 dikarenakan illat-nya sama yaitu sebagaipatokan harga dan merupakan sebagai alat pembayar, yang sama fungsinya, seperti mata uang Dan dikarenakan sebab itu emas dan perak bisa dijadikan mata uang , sehingga para ulama hadis memahami uang berasal dari emas sebagai mata uang sejenis yaitu emas dengan istilah dan ukuran yang berbeda. Syarat yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas dikenal dengan istilah sharf tidak bisa ditawar-tawar berdasarkan hadits berikut “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya‟ir salah satu jenis gandum dijual dengan sya‟ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah takaran atau timbangan harus sama dan dibayar kontan tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut 98 Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, JakartaDepartemen Pendidikan Nasional, 2008, h. 760. 99 Syuhada Abu Syakir, Ilmu Bisnis & Perbankan Perspektif Ulama Salafi, h 124. 100 Benda-benda yang telah ditetapkan ijma‟ atas keharamannya karena riba ada enam macam yaitu emas, perak, gandum, syair, dan kurma, dan garam. Syaikh Al-Allamah Muhammad, Fiqh Empat Mazhab, Jakarta Hasyimi Press, 2010, 101 dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” HR. Muslim no. 1584 “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya‟ir salah satu jenis gandum dijual dengan sya‟ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah takaran atau timbangan harus sama dan dibayar kontan tunai.Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan tunai.” HR. Muslim no. 1587 Sehingga syarat jual beli emas ada 2 yaitu 1 Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah 1 yadan bi yadin harus tunai, dan 2 mitslan bi mitslin timbangannya sama meskipun beda kualitas. 2 Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin harus tunai, meskipun beda timbangan nominal. Implementasi dalil ini dalam konteks kekinian memunculkan ragam persepsi, terutama saat emas atau perak tak lagi diposisikan sebagai media utama pendapat pun muncul, baik di kalangan ulama salaf atapun khalaf kontemporer. Jika seseorang menjual barang yang mungkin mendatangkan riba barang ribawi, bukan berdasarkan jenisnya, maka di sini ada dua jika barang itu dijual dengan barang yang tidaksepakat dalam illat riba, misalnya menjual barang makanan dengan salah satu mata uang, maka tidaklah ada riba padanya. Kedua, jika seseorang menjual dengan barang yang sepakat dalam sifat illat riba, tetapi tidak sejenis, seperti menjual dirham dengan dinar menjual uang perak denganemas, atau menjual makanan dengan makanan lain yang tidak sejenis, maka menjualnya boleh berlebih atau berkurang. Hanya disyariatkan padanya “kontan sama kontan, dan timbang terima di majelis akad”.102 Jual beli barang yang sejenis yang didalamnya terkena hukum riba, seperti emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, kurma dengan kurma, agar tidak terkena riba ada 3 syarat 1 Sepadan, sama timbangannya, dan takarannya, dan sama nilainya. 2 Spontan, artinya seketika itu juga. 3 Saling bisa diserah terimakan. Para ulama telah sepakat bahwa riba terdapat pada dua perkara, yakni pada jual beli dan pada penjualan atau pinjaman, atau hal lain yang berada dalam tanggungan. Riba pinjaman terbagi dua yaitu riba jahiliyah dan riba utangpiutang, sedangkan riba jual beli juga terbagi dua yaitu riba fadl dan nasiah. Pada transaksi jual beli emas ini masuk kepada riba jual beli yaitu jika 1 Riba fadl, yaitu riba dengan pelebihan pembayarannya,103 atau tambahan dalam salah satu baarang yang dipertukarkan. Illatnya menurut ibnu Taymiyyah yang dikutip oleh Saleh Al-Fauzan adalah takaran, atau Makna “pelebihan pembayarannya” adalah tidak sama ukurannya, contohnya 102 Idris Ahmad, Fiqh Menurut Mazhab Syafi‟i, Jakarta Widjaya Jakarta, 1974, 103 Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, terj. Imam Ghazali, Achmad Zaidun, “Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid”, Jakarta Pustaka Amani, Cet III, 2007, 104 Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, et al, Al- Mulakhkhasul Fiqhi, Jakarta Gema Insani, 2005, h. 392. - menukar satu bakul kurma jenis ajwah dengan 2 bakul kurma jenis sukari dengan cara tunai. - Menukar 100 gram emas baru dengan 200 gram emas using dengan cara tunai - Menukar kertas dengan logam dengan cara tunai. 2 Riba nasi‟ah yaitu menukar harta riba dengan harta riba yang „illatnya alasannya sama dengan cara tidak tunai,105 - Makna ”„illatnya sama “ barang yang berupa objek tukar menukar sama illatnya, seperti keduanya adalah alat tukar, atau keduanya makanan pokok yang tahan lama, baik jenisnya sama ataupun tidak. - Maksud “tidak tunai” transaksi serah terima kedua barang dilakukan pada saat yang tidak sama, contohnya Menukar 1 ember kurma dengan 1 ember gandum dengan tidak tunai. Menukar 100 gram emas dengan 100 gram emas secara tidak tunai. Menukar SR. 100,- dengan Rp. dengan cara tidak tunai. Selanjutnya adalah keterangan atau pendapat yang jelaskan oleh para ulama mazhab tantang jual beli emas tersebut, Para ulama mazhab merupakan satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalammenentukansebuah ijtihad berdasarkan Al-Quran dan hadis. Menurut bahasa, mazhab بهذم berasal dari shighah masdar mimy kata sifat dari isim makan kata yang menunjukkan tempat yang diambil dari fi‟il madhy “dzahaba” ب ذ yang berarti “pergi”. Bisa juga berarti al-ra‟yu يأرلا yang artinya “pendapat”.106 Sedangkan pengertian mazhab menurut istilah meliputi dua pengertian, yaitu a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Quran dan hadis. b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Quran dan Terdapat perbedaan pandangan antara para ulama mazhab tentang jual beli emas secara tidak tunai, ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan,dengan penjelasan sebagai berikut a. Ulama yang Tidak Membolehkan Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Para ulama yang mengharamkan jual beli emas secara tidak tunai adalah para Imam Mazhab Abu Hanifah, Malik, Syafi‟i dan Ahmad Hanbali. b. Ulama yang Membolehkan Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Para ulama yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai sebagaimana disebutkan dalam fatwa DSN-MUI diantaranya Ibnu Qayyim, Ibnu Taimiyah dan Syekh Ali Jumu‟ah, mufti Mesir. 106 Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta Logos Wacana Ilmu, , 1997 , h. 71.
\n cara menjual barang dengan tidak tunai
StokBarang: Pengertian, Tips dan Cara Mengelolanya. 16Stok adalah elemen dalam sebuah usaha terutama yang bergerak dalam penjualan atau penyediaan barang. Tanpa adanya stok, tidak akan mungkin seorang pelaku usaha yang menawarkan produk berupa barang bisa menjalankan usahanya. 1.
NilaiJawabanSoal/Petunjuk KREDIT Cara menjual dengan pembayaran tidak tunai PENJUALAN 1 proses, cara, perbuatan menjual ~ barang-barang kebutuhan pokok; 2 tempat menjual MENGETENGKAN ...ceran toko koperasi harus ~ barang-barang yang langka kpd anggotanya secara merata; ketengan cara penjualan atau pembelian sedikit-sedikit; eceran h... TUKANG ...ng; 3 orang yang pekerjaannya melakukan sesuatu secara tetap - pangkas cukur; 4 orang yang biasa suka melakukan sesuatu yang kurang baik - mab... TOKO Kedai berupa bangunan permanen tempat menjual barang-barang JINJING Salah satu cara membawa barang TENTENG Cara membawa barang BELI Cara mendapatkan suatu barang LABA Keuntungan dari menjual barang PENJUAL Orang yang menjual barang GERAI Kedai kecil, meja, dan sebagainya tempat menjual barang RESELLER Orang yang menjual barang disebut URUP-URUPAN Berdagang dengan cara menukar barang OBRAL Menjual barang secara besar-besaran dengan harga murah BERPALU-PALU Berdagang dengan cara tukar-menukar barang; berbarter; GROSIR Pedagang yang menjual barang dalam jumlah besar PIKUL Cara mengangkat barang yang ditaruh di bahu ELECTRONIC ... City ritel modern menjual barang-barang elektronik AGEN Penyalur yang menjual barang atas nama perusahaan SERET Salah satu cara membawa barang yang berat TUKAR ... tambah salah satu cara membeli barang baru MELELANG Menjual dengan cara lelang mereka telah ~ rumahnya; INDEN Pembelian barang dengan cara memesan dan membayar lebih dahulu COD Salah satu cara membayar atau membeli barang secara online HIPERMARKET Pasar swalayan yang sangat besar yang menjual berbagai barang
24 Sistem Informasi Akuntansi. Menurut Mulyadi (2008), Fungsi yang terkait dalam sistem akuntansi penjualan tunai adalah: a. Fungsi Penjualan. Fungsi ini bertanggung jawab untuk menerima order dari pembeli, mengisi faktur penjualan tunai, dan menyerahkan faktur tersebut kepada pembeli untuk kepentingan pembayaran harga barang ke fungsi kas. b.

PenjualanTunai adalah penjualan barang dengan pembayaran cash atau langsung dibayar begitu barang diserahkan. 2. Penjualan Kredit ”, secara efisien dan efektif”. Salah satu cara penyampaiannya dengan diskon atau potongan harga yang diberikan kepada pelanggan dengan syarat Barang-barang yang tidak tahan lama adalah barang-barang

Hukummembeli barang secara kredit pada asalnya boleh. Namun akad jual beli kredit tersebut harus sesuai dengan hukum-hukum kredit barang yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Kredit barang tanpa riba itu sangat mungkin. Dan cara usaha kredit barang biar sukses yaitu dengan menjauhi riba. wallahu a’lam, semoga bermanfaat. Simak juga video
Tujuannyaantara lain agar terjamin barang itu tidak rusak dan dijamin keasliannya. Cara ini tidak menghalangi terpenuhinya syarat-syarat jual-beli. Sehingga untuk mengetahui keadaan suatu produk yang seperti ini bisa dipenuhi dengan beberapa tehnik, misalnya: (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis . 221 58 341 188 294 453 197 333

cara menjual barang dengan tidak tunai