Tidak banyak orang yang mempelajari dan memahami contoh memori kasasi pidana. Hal ini cukup wajar mengingat kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang mungkin jarang warga negara tentu berharap dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan sebaik mungkin. Tidak ada warga negara yang ingin dirinya mendapatkan sanksi akibat melakukan tindak terkadang Anda bisa saja terlibat dalam suatu tuntutan pidana karena alasan tertentu. Sehingga pada akhirnya harus mengikuti sidang demi membela hak Anda sebagai warga Anda merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, Anda bisa melakukan upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi. Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai kasasi secara lebih Contoh Memori Kasasi PidanaKasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang bisa diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak dalam persidangan. Kasasi diajukan ke MA jika tidak puas dengan putusan Pengadilan satu syarat penting dari pengajuan kasasi adalah memori kasasi. Berikut ini adalah pengertian dan penjelasan mengenai memori kasasi yang perlu Anda pahami lebih Memori KasasiMemori kasasi merupakan dokumen yang berisi alasan-alasan Anda mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Memori kasasi akan menjadi pertimbangan bagi majelis Hakim Agung untuk memutuskan menerima atau menolak memori kasasi, juga terdapat kontra memori kasasi. Yaitu dokumen jawaban dari pihak lawan dalam membela putusan yang telah dikeluarkan oleh persidangan. Keduanya dibutuhkan untuk mengajukan permohonan Dibuatkan PaniteraDalam pengajuan kasasi perkara pidana, memori kasasi bisa dibuatkan oleh panitera pengadilan. Oleh karena itu sebenarnya Anda tidak harus memahami contoh memori kasasi untuk mengajukan hal ini hanya berlaku jika pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum. Tetapi, tentu akan lebih baik jika memori kasasi dibuat oleh pihak pemohon kasasi karena lebih dengan Pasal 45A ayat 2 UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung UU Mahkamah Agung, pengajuan kasasi untuk perkara pidana tidak bisa dilakukan jika ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda. Sehingga pastikan Anda memahami jenis ancaman perkara pidana yang Dibuatkan Kuasa HukumPembuatan memori kasasi juga bisa dilakukan oleh kuasa hukum pemohon kasasi. Sehingga isi memori kasasi lebih terjamin sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Melakukan Kasasi yang Bisa DiterimaTentunya pengajuan kasasi tidak bisa langsung diterima begitu saja. Pihak majelis Hakim Agung yang ditetapkan oleh MA akan menilai memori kasasi serta kontra memori kasasi untuk memutuskan apakah putusan itu contoh memori kasasi perdata atau pidana sama-sama harus memenuhi syarat tersebut. Berikut adalah tiga alasan yang bisa membuat permohonan kasasi diterima dan putusan pengadilan Berwenang atau Melampaui Batas WewenangAlasan pertama yang membuat pengajuan permohonan kasasi diterima adalah pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang. Tidak berwenang ini berkaitan tentang kompetensi absolut dan relatif yang dimaksud melampaui batas wewenang adalah pengadilan mengambulkan gugatan lebih dari isi surat gugatan. Jika hal ini terjadi, Anda bisa mengajukan kasasi pada Mahkamah Menerapkan Atau Melanggar Hukum yang BerlakuKemungkinan permohonan kasasi akan dikabulkan jika pengadilan terbukti keliru dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Tentunya hal ini harus Anda jelaskan secara rinci dalam contoh memori kasasi pihak majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara bisa memahami letak kesalahan penerapan atau pelanggaran hukum. Dengan begitu majelis Hakim Agung akan mengabulkan permohonan terakhir yang bisa membuat permohonan kasasi dikabulkan adalah kelalaian memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah jika dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah atau kepala diingat bahwa memori kasasi merupakan syarat formil yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan kasasi. Tanpa adanya memori kasasi, maka pengajuan kasasi tidak bisa itu, pengajuan kasasi juga harus dilakukan paling lama setelah 14 hari putusan dikeluarkan. Jika tidak ada kasasi dalam jangka waktu tersebut maka putusan pengadilan dinyatakan kasasi merupakan aspek penting agar kasasi bisa dikabulkan oleh majelis Hakim Agung. Sehingga pastikan Anda sudah memahami beragam contoh memori kasasi pidana agar potensi dikabulkan semakin informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Berdasarkanketentuan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) sebagai landasan hukum beracara dalam perkara pidana, hubungan antara penuntut umum dengan penyidik terjadi dalam hal adanya bolak balik berkas perkara (P-19) . P-46 Memori Banding, P-47 Memori Kasasi, P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan, P-49 Surat KetetapaniStockOlehMahmud Kusuma, Attorneys at LawPRO JUSTITIAKejaksaan Negeri MalangKejaksaan Negeri MalangJalan Simpang Panji Suroso, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa MEMORI BANDINGMalang, 15 Maret 2017Kepada Pengadilan Tinggi SurabayaMelalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malangdi- hormat,Perkenankanlah Saya, Nuriza Ayu Ningtiyas, selaku Penuntut Umum yang menangani perkara dengan Nomor Registrasi Perkara PDN-12/ 9/ 2016 pada Pengadilan Negeri Malang untuk mengajukan kontra Memori Banding terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna yang diwakili oleh Advokat Terdakwa, yaitu Winda Astabela, pada tanggal 10 Maret berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/ 2017/ tertanggal 25 Februari 2017 dengan amar putusan sebagai berikuta. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Memerintahkan Terdakwa Eren Indra Paripurna ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- 1satu buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;- 1satu helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. ratus enam ribu rupiah.Bahwa, setelah membaca Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/ 2017/ tertanggal 25 Februari 2017, Saya menyampaikan Kontra Memori Banding dengan alasan-alasan hukum sebagai berikutBahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam sidang mengenai peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, maka dapatlah dianalisis hukumnya sebagai berikut.⢠Bahwa terhadap Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 340 KUHP⢠Bahwa pasal 340 KUHP merumuskan selengkapnya sebagai berikut.âBarangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama tertentu, paling lama dua puluh tahunâ.⢠Bahwa dari rumusan tersebut diatas, maka kejahatan pembunuhan berencana tersebut terdapat unsure-unsur sebagai yang bersifat obyektifa. Perbuatan membunuhb. Obyeknya Nyawa seseorangc. Caranya dengan menggunakan yang bersifat subyektifd. Dengan sengaja;e. Merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan pembunuhan berencana, maka semua unsure pembunuhan berencana tersebut harus terbukti adanya dalam peristiwa tanggal 9 Oktober 2016 di dekat jembatan Saya JPU akan menganalisis unsur-unsur pasal 340 KUHP tersebut dengan mencocokannya dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam sidang sebagai untuk menyingkat pembahasan,maka dalam uraian mengenai analisis hukum di sini,beberapa unsur akan di gabung dalam beberapa pembahasan sebagai Perbuatan MembunuhMembunuh dalam KUHP adalah kesengajaan menghilangkan nyawa milik orag lain. Dengan cara apapun apabila seseorang dengan sengaja menghilangkan nyawa milik orang lain maka masuk dalam delik hukum yang ada telah membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsut tersebut,yang uraiannya sebagai berikut.⢠Perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa milik orang lain ini dilakukan oleh terdakwa Eren Indra Paripurna terbukti benardari saksi Yoakim Bata Bete,Rifaâi makatita menyatakan telah melihat terdkwa dengan jelas membawa korban dengan keadaan berdarah dan terdakwa saat itu membawa sangkur yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dengan tujuan memang untuk membunuh korban menggunakan sangkur tersebut dan Saksi Alhli Razib satria Pamungkassesuai dengan keilmuannya menyatakan bahwa korban mati karena di tusuk sebnyak 7 kali dan tusukan itu di ini dilatarblakangi karena terdakwa geram karena korban menagih utang kepada terdakwa,untuk lari dari hutangnya dengan sengaja terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 9 November 2016 di jembatan Dieng.⢠Perbuatan yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahuu untuk menghilangkan nyawa milik orang lain yang dilakukan terdakwa terhadap korban merupakan perbuatan yang dilarang seperti yang dimkud dalam pasal 340 KUHP.⢠Objek Nyawa seeorang yaitu korban yang bernam Jono⢠Bahwa dari laporan ketua Simpang Mega Mendung candi Kota malang atas di temukannya mayat korban yang dibunuh oleh terdakwa pada polisi dengan terbiltnya LP tanggal 11 November 2016b. Unsur Caranya Dengan Menggunakan Sangkur⢠Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yanitu menghilangkan nyawa milik Korban yang bernama Jono dengan cara menusuk Korban menggunakan Sangkur yang berukuran sedang.⢠Bahwa seseorang yang telah hilang nyawanya adalah Unsur Dengan Sengaja⢠Bahwa arti sengaja adalah menghendaki dan mengetahui Moeljatno,Azas-azas Hukum Pidana,1983177. Apabila di hubungkan dengan perbuatan tertentu,maka sengaja artinga orang yang menghendaki untuk mewujudkan perbuatan itu. Sedangkan jika dihubungkan dengan sengaja dalam padal 340 KUHP, sengaja itu harus dibuktikan bahwa si pembuat menghendaki hilangnya nyawa milik seseorang dengan sadar bahwa setelah perbuatanya itu seseorang menjadi hilang nyawanya.⢠Bahwa dengan kejadian ini telah terbukti bahwa terdakwa menhilangkan nyawa milik korban yang bernama jono dengan sengaj dan niat juga pembunuhan telah direncanakan sebelumnya melihat telah disediakannya sangkur yang di gunakan untuk membunuh korban di jembatan dieng Unsur Merampas Nyawa Orang Lain, Diancam Karena Pembunuhan Dengan Rencana.⢠Bahwa maksud terdakwa menghilangkan nyawa milik korban tersebut karena geram terhadap korban yang selalu menagih utang dan maarah-marah juga agar terdakwa tidak perlu lagi membayar hutang kepada korban.⢠Bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban terlebih dahulu,terbukti telah tersedianya sangkur dan waktu pembunuhan yang sudah sangat alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Penuntut Umum mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut1. Menyatakan menolak permohonan memori banding Terdakwa untuk seluruhnya;2. Menyatakan menerima kontra memori banding Penuntut Umum untuk seluruhnya;3. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menurut Pasal 340 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang ;4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Malang 2017/ tertanggal 25 Februari 2017 untuk tetap dilaksanakan;5. Membebankan biaya perkara kepada Kontra Memori Banding yang telah Saya buat. Atas perhatiannya, Saya sampaikan terima Penuntut Umum, Ayu Ningtiyas, Muda NIP. menurut sidang pembaca terkait dengan Contoh Sederhana Kontra Memori Banding Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.* Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungiMahmud Kusuma AdvocateLaw OfficeTokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Jakarta - mahmudkusuma6 "Contoh Kontra Memori Banding", Diakses pada tanggal 17 Mei 2023, Link
Palu, 22 Juni 2013 Hal Memori Banding NOMOR 12/ Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Palu Di Palu Melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu Di Palu Dengan Hormat. Yang bertanda tangan di bawah ini, nama Sandi Setiawan, SH. Advokat dan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Sandi & Partner, yang beralamat di jalan Sultan Hasanudin No. 3 Palu, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Palu, yang terdaftar pada register perkara nomor 99/ Palu. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2013, dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para terdakwa/pemberi kuasa tersebut, yang untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding. Bahwa dengan ini perkenankanlah pemohon banding mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu No. 101/ Palu. Tanggal 10 Juni 2013, yang selengkapnya adalah sebagai berikut Bahwa terdakwa telah didakwah sebagaimana dalam surat dakwaan JPU tanggal 7 April 2013 Nomor 123/ Palu, yang dibacakan dalam sidang tanggal 10 April 2013, yang pokoknya PRIMER melanggar pasal 226 1 jo 55 1 KUHP; SUBSIDER melanggar pasal 263 1 jo 55 1 KUHP. Bahwa setelah perkara disidangkan, pada akhirnya majelis hakim PN Palu menjatuhkan Putusan tanggal 10 juni 2013 yang amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut a. Menyatakan membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primer; b. Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kejahatan âmenyuruh membuat surat palsuâ; c. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa denga pidana penjara masing-masing 5 lima bulan; d. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum masa percobaan selama 10 sepuluh bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana. Bahwa para terdakwa tidak menerima putusan PN palu, dan untuk itu telah mengajukan upaya banding pada tanggal 15 juni 2013 dan mohon agar perkara ini diperiksa dan di putus pada tingkat banding. Bahwa adapun keberatan-keberatan terdakwa adalah sebagai berikut Bahwa PN Palu telah memutus dengan memidana karena suatu perbuatan yang tidak terdapat dalam pasal 263 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider, sebagaimana diurai di bawah ini. Bahwa pada dakwaan subsider, terdakwa telah didakwa melanggar ayat 263 1 jo 55 1 KUHP. Tindak pidana dalam pasal ini 263 memuat unsur dua bentuk perbuatan, yakni a. Membuat palsu surat, b. Memalsukan surat; Bahwa akan tetapi di dalam putusan a quo telah menjatuhkan pidana pada terdakwa karena melakukan perbuatan âmenyuruh membuat surat palsuâ. Seolah-olah menyuruh membuat surat palsu adalah suatu unsur perbuatan dari pasal 263 1 KUHP. Bahwa apabila yang dimaksud oleh Pengadilan negeri palu dalam putusan a quo sebagai perbuatan menyuruh membuat surat palsu, adalah manus domina doen pleger maka maksud yang demikian juga tidak dapat dibenarkan dan tidak tepat. Dengan alasan sebagai berikut a. Bahwa dalam surat dakwaan tidak dijelaskan secara tepat dan terang bahwa diantara para terdakwa siapa sebagai manus domina atau pembuat penyuruh dan siapa yang berkualitas sebagai manus minestra atau yang disuruh melakukan. b. Andaikata disebut dalam surat dakwaan secara tegas dan terang, namun dalam putusan a quo sama sekali tidak ada pertimbangan hukum yang mempertimbangkan prihal pembuat penyuruh dengan merinci kualitas dan sejauh mana perbutan dari masing-masing peserta di antara para terdakwa. Demikian juga tidak ada pertimbangan hukum siapa yang berkualitas sebagai manus ministra, dan dengan pertimbangan hukum atau alasan hukum apa manus ministra tidak dapat dipidana? c. Bahwa objek surat yang dipalsu dalam surat dakwaan tidak jelas dan terang. Ada 2 surat, yang berhubungan, yakni 1. Surat permohonan para terdakwa tanggal 23 april 2001 Pada Kepala Desa untuk dikeluarkan Surat Keterangan Kematian. Atas permohonan ini kepala desa mengeluarkan 2. Surat keterangan kematian Ny. Halisa tanggal 24 april 2001 yang dibuat oleh Kepala Desa, dalam surat ini diterangkan bahwa Ny. Halisa orang tua dan nenek para terdakwa meninggal pada tanggal 30 Maret 1993. d. Andaikata surat permohonan terdakwa dianggap sebagai bentuk perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat keterangan kematian yang dibuat Kepala Desa, sebagaimana dakwaan primer pasal 266 ayat 1 KUHP. Maka jelas dakwaan ini tidak terbukti, karena kepala desa bukan pejabat pembuat akta otentik. Dan surat yang dibuatnya bukan pula akta otentik. Dan ini telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh PN Palu. e. Andaikata objek dalam dakwaan subsider adalah surat keterngan kematian yang dibuat Kepala Desa, dan andaikata isinya mengenai tanggal kematian Ny. Halisa sebagai palsu. Maka persoalannya ialah didalam surat dakwaan haruslah jelas bahwa para terdakwah adalah sebagai orang yang menyuruh melakukan sedangkan orang yang disuruh melakukan adalah kepala Desa. Tetapi di dalam surat dakwaan tidaklah diterangkan demikian, bahkan Kepala desa ini pun tidak dilibatkan dalam kasus ini baik sebagai tersangka atau saksi. f. Oleh karena itu ada benarnya pengadilan negeri dalam pertimbangan hukumnya tidak sedikitpun menyinggung kualitas Kepala Desa pembuat surat keterangan kematian tersebut. Andaikata dalam surat dakwaan dilukiskan secara jelas dan tepat kedudukan kepala desa dalam hubungannya dengan pembuatan surat keterangan kematian tersebut, maka seharusnya oleh pengadilan dipertimbangkan secara tepat dari masing-masing pihak. Dan tidak dibenarkan menyebut saja dalam amar bahwa para terdakwa adalah menyuruh membuat surat palsu. Sedangkan siapa orang yang disuruh melakukan tidak disebut sedikitpundalam pertimbangan dan alasan tidak dipidananya. g. Tidak ada seorang saksipun yang menerangkan kematian Ny. Halisa bukan tanggal 30 maret 1993. Sebaliknyasemua terdakwa menerangkan bahwa benar Ny. Halisa meninggal dunia pada tanggal 30 maret 1993. Kesimpulan Bahwa Pengadilan Negeri Palu telah menyatakan dakwaan terbukti dengan tidak melalui pembuktian yang sesuai dengan hukum yakni dua alat bukti yang sah. Melainkan hanya atas dugaan semata, yang menurut hukum tidak dapat dibenarkan, karena hal ini termasuk kekhilafan hakim yang nyata. Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang dikemukakan tersebut diatas maka dengan ini mohon ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palu untuk memeriksa permohonan banding ini, dan selanjutnya memutus sebagai berikut 1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu No. 101/ Palu, tanggal 10 juni 2013; 2. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum; 3. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian memori banding terdakwa, atas perhatian dan terkabulnya permohonan pemohon banding, kami ucapkan terimah kasih. Hormat Pemohon Banding Kuasanya, Sandi Setiawan. SH